Tahapan Asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Proses verifikasi pengalaman kerja dan pendidikan nonformal untuk dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS).

1

Evaluasi Diri (Self-Assessment)

Peserta mengisi Formulir Evaluasi Diri (FED) dan mencocokkan pengalaman kerja atau pelatihan yang dimiliki dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang ingin direkognisi.

2

Pengumpulan Bukti / Portofolio

Peserta melampirkan bukti pendukung seperti ijazah sebelumnya, sertifikat pelatihan, surat keterangan kerja, portofolio proyek, atau dokumen relevan lainnya. Dokumen dinilai berdasarkan prinsip VATM:

Valid
Sesuai dengan CPMK yang dituju
Asli
Bukan dokumen tiruan / palsu
Terkini
Relevan dengan perkembangan terkini
Memadai
Cukup membuktikan kompetensi
3

Wawancara dengan Asesor

Tim asesor memverifikasi dan mengklarifikasi bukti portofolio yang telah dikumpulkan guna memastikan kedalaman pengetahuan dan keterampilan peserta sesuai dengan standar mata kuliah.

4

Demonstrasi dan Uji Tambahan

Jika portofolio dianggap belum cukup membuktikan kompetensi tertentu, asesor dapat meminta peserta melakukan tes tulis, lisan, atau demonstrasi keterampilan secara langsung.

5

Verifikasi Final dan Penetapan SKS

Tim penilai RPL dan pengelola program studi melakukan rapat pleno untuk memverifikasi seluruh hasil asesmen dan menetapkan jumlah SKS yang diakui atau ditransfer.